Ketua PPKHI Bukittinggi Tanggapi PSI Menjadi Partai Oposisi

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,

Bukittinggi (Metrobatam.com) – Selasa (8/9/2020). Komit bersama warga menginterupsi kebijakan Pemimpin Sumbar selanjutnya. Pemerintah yang baik akan semakin baik jika didampingi oleh pengawasan partai politik yang kuat juga. 

Kami harap siapapun yang nantinya tidak terpilih, mengambil tanggung jawab untuk mengawal pemerintahan terpilih. Jangan lari dan kabur, itu bukan gaya orang Sumbar, menghindar dari tanggung jawab moral.

Mari mengkritik, mencimeeh, dan mengata-ngatai bila itu dapat memperbaiki keadaan Sumbar, yang menurut semua Cagub, sedang jauh tertinggal.

Kalau menghina PSI dapat membuat situasi lebih baik, kami pun akan bersyukur, terima dengan senang hati. Berarti, kami sudah berkontribusi. #KamiOposisi”

Bacaan Lainnya

Menanggapi keinginan tersebut Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan menyatakan, bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan partai politik di DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan.

Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan partai politik di DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.

Jadi, Pola hubungan kerja partai politik di DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Karena DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurut Riyan, hubungan baik antara DPRD dan kepala daerah menjadi salah satu kunci sukses dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan DPRD dapat menjadi penghambat pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal lain yang disampaikan oleh Riyan yang juga merupakan Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi ini, dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

Peran dan fungsi DPRD itu sendiri kata Riyan yang juga merupakan Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi menyatakan, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.

“Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” pungkasnya. (basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *