Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 461 Gram

Metrobatam.com, Karimun – Polres Karimun Kembali melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Ganja Kering yang berhasil diungkap Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (28/12/2020).

Dalam Konferensi Pers kegiatan dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, hasil ungkap narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Karimun dan beacukai dengan berat kotor 461 gram.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja ini terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 dan ini berhasil mengamankan Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SRT dan BL dengan TKP yang berbeda. Kedua Pelaku diamankan di TKP yang berbeda diwilayah Kec. Meral dan Kec. Meral Barat.

“TKP yang pertama petugas berhasil mengamankan 1 Paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan Ganja Kering petugas juga menemukan 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 Gram. Sedangkan untuk TKP kedua petugas berhasil mengamankan 1 paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 Gram.

Kronoligis pengungkapan terjadi pada hari jumat tanggal 18 desember 2020 sekira pukul 05.00 Wib Satresnarkoba Polres Karimun menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Bea dan Cukai Tg. Balai Karimun berupa 1 paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dilakban coklat dan 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering diamankan 1 orang tersangka yang inisial SRT Alias GO yang mana tersangka membawa narkotika diduga jenis ganja tersebut dari Pekanbaru menggunakan kapal RORO.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja tersebut miliknya untuk diserahkan kepada BL kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dan pada Pukul 08.00 WIB Pelaku diamankan selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun kemudian dilakukan introgasi awal terhadap saudara inisial A Alias BL bahwa benar ada memesan Narkotika diduga jenis ganja kering tersebut dari SRT Alias GO.

“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 10 Milyar,” tutup Kapolres Karimun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *