Rapat Paripurna DPRD Batam Putuskan Pembahasan Ranperda RTRW dan Perubahan Nama OPD Ditunda

Batam (Metrobatam.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam dan Perubahan Perda 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) ditunda. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Kamis (17/12/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim, tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Usai rapat, Amsakar mengatakan, penundaan dilakukan karena masih terdapat beberapa hambatan dan perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam oleh panitia khusus (Pansus) yang menangani masing-masing perda.

“Untuk Ranperda RTRW, ditunda hingga 30 Desember,” ujarnya.

Sesuai laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Batam, Safari Ramadhan, kata Amsakar, terdapat dua persoalan yang membuat pansus perlu pembahsan lebih mendalam. Dua persoalan tersebut yakni terkait Kampung Tua yang masih terdapat alokasi lahan di dalamnya seluas 304 hektare.

Bacaan Lainnya

“Kemudian masih adanya kawasan bandara yang di dalam wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan),” ujarnya.

Karena itu, ujar Wakil Wali Kota, DPRD membutuhkan waktu hingga 30 Desember untuk membahas kembali terkait Ranperda RTRW.

Kemudian untuk rencana perubahan Perda 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga dilakukan penundaan hingga 30 hari ke depan. Hal tersebut juga berdasarkan laporan Wakil Ketua Pansus, Nina Melannie, dalam sidang yang sama.

“Untuk perda ini ada perubahan terkait rencana menjadikan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal. Namun, karena belum terlaksana, Kesbangpol masih dalam perangkat daerah Pemko Batam. Ini yang kita fokuskan,” ujarnya.

Selain Kesbangpol, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diubah nama. OPD tersebut yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Batam, perubahan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, serta perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.

“Nanti dibahas lagi dan DPRD minta waktu 30 hari. Kita fokusnya pada Kesbangpol tapi saat ini pada prinsipnya sudah terakomodir,” ujar Amsakar.

(mcb/mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *