Sembunyikan Sabu di Dalam Anus, Calon Penumpang Pesawat Diamankan BC Batam

Batam (Metrobatam.com) – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim pada hari Rabu (25/11/2020).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani menjelaskan, awal mula tangkapan sabu tersebut didasari dari hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.

Ia mengatakan, Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria yang berinisial M (52 thn) dengan rute perjalanan Batam – Surabaya – Lombok.

“Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, Petugas Bea Cukai melakukan urine test untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka tersebut,” ungkap Undani.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan ada 2 (dua) bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” jelas Undani,

“Penindakan sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Undani menyebutkan, tangkapan ini serupa dengan tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya dengan modus yang sama yaitu jasa “burung”. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.

Kemudian, Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus.

“Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

(bcbatam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *