Berdalih Sewa, JNH Bawa Kabur Mobil Tetangga

Metrobatam.com, Kendal – Seorang warga Desa Turunrejo RT 05 RW 03 Kecamatan Brangsong Kendal Jawa Tengah, bernama JNH (40 tahun) laki-laki asal Palembang tersebut, diringkus oleh Satresmob Polres Kendal di Karawang Jawa Barat, Rabu (13/1/2021) kemarin.

JNH Ditangkap oleh Satresmob Polres Kendal karena membawa kabur sebuah mobil milik tetangganya, Muhyidin (36 tahun) warga RT 06 RW 03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Mobil minibus dengan No.Pol H 8992 QY tersebut dibawa kabur oleh JNH selama 120 hari.

Dalam laporannya Muhyidin menyampaikan bahwa kejadiannya berawal dari JNH yang datang ke rumahnya pada hari Kamis 17 September 2020 kurang lebih pukul 17.00 WIB, dan bermaksud untuk menyewa mobil selama 3 hari yang digunakannya untuk pergi ke Bekasi Jawa Barat.

“Uang sewanya disepakati sebesar Rp. 250 ribu per hari”, kata Muhyidin.

Bacaan Lainnya

Setelah 3 hari, lanjut Muhyidin, JNH belum juga mengembalikan mobil yang disewanya dan uang sewanya juga tidak dibayar. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, JNH juga tidak pernah merespon dan tidak diketahui dimana keberadaannya.

“Setelah 120 hari tidak ada kabar berita, saya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal”, ungkap Muhyidin.

Karena tindakan JNH, lanjut Muhyidin, dirinya menderita kerugian sebesar Rp. 29.759.000.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Gineng Pratadina Fijaya K. S.H. S.I.K, menyampaikan bahwa atas laporan dari Muhyidin tersebut, Staresmob Polres Kendal segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah JNH tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

Pada hari Selasa 12 Januari 2021, kata Kasat Reskrim, anggota Satresmob beroleh info bahwa JNH berada di daerah Karawang Jawa Barat.

“Selanjutnya, anggota Satresmob yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, segera bergegas berangkat menuju daerah Karawang Jawa Barat dan pada hari Rabu 13 Januari 2021 pukul 01.00 WIB anggota opsnal mendapatkan info dari informan tentang lokasi dan keberadaan JNH”, papar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, imbuh Kasat Reskrim, Kanit I beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap JNH di sebuah rumah kontrakan di daerah Karawang Jawa Barat.

“JNH sudah kita amankan bersama barang bukti yang berupa 1 buah BPKB dan 1 unit mobil yang dibawa kabur. JNH kemudian kita glandang ke Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Gineng. (AdPur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *