Diduga Lakukan Pemerkosaan, Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Bukittinggi

Metrobatam.com, Bukittinggi – Sat Reskrim Polres Bukittinggi menangkap Suami Istri yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sabtu (23/1/21).

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, S.I.K mengatakan, penangkapan terhadap Suami berinisial AF (36) dan Istri YN (40) warga Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.

“Dari hasil pemeriksaan Korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di dalam kamar rumah pelaku,” kata AKP Chairul Amri.

Kemudian, Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu Korban , korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban,” ungkap  AKP Chairul.

“Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN,” ujar AKP Chairul.

“Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara,”  pungkas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, S.I.K.

(Basa/TNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *