Hina Profesi Wartawan, FPII Laporkan Pengguna Akun FB atas Nama Eko Ardianto ke Polres Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Forum Pers Independent Indonesia Kepri (FPII) melaporkan  pengguna Akun Facebook (FB)  atas nama Eko Ardianto yang terkesan melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polres Tanjungpinang, pada Senin 25 Januari 2021.

Adapun dugaan ujaran kebencian dalam tulisan Eko Ardianto, “edi ini macam gertak2 cari duit sama macam wartawan, sudahlah kerjalah yang terhormat dan halal way, LSM dan wartawan itu sama2 Penebuk dasar pengangguran kalian!!!, Sebutnya dalam tulisan tersebut.

Berdasarkan komentar tersebut, ketua FPII Edios didampingi sejumlah pengurus Sekretariat wilayah Kepri merasa terusik, hingga mendatangi Kantor Polres Tanjungpinang di ruangan Unit idik Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang memberikan keterangan laporan atas dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik profesi wartawan.

Menurut ketua FPII Kepri, Edios mengatakan kepada awak media ini, “Laporan ini merupakan salah bentuk upaya edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan Medsos, agar bijak mengutarakan kata-kata yang dapat mecederai perasaan orang lain”. Sebutnya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, Edios berharap kepada penegak hukum pihak Polres Tanjungpinang agar menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai kententuan undang-undang yang berlaku (ITE) sehingga dapat memberikan efek jera bagi pengguna Medsos yang melakukan Ujaran kebencian atau pencemaran nama baik dan Profesi orang lain kedepannya. Jelas Edios. (budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *