Kantongi Izin BPOM, Vaksinasi di Daerah Sudah Diperbolehkan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menyampaikan bahwa pelaksanaan Vaksinansi Covid-19 di daerah sudah bisa dilaksanakan. Hal ini karena izin rekomendasi penggunaan darurat Vaksin Sinovac telah disetujui oleh BPOM.

“Tadi baru Vicon bersama Bapak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Beliau menyampaikan bahwa izin dari BPOM sudah keluar hari ini, Senin (11/01) sore,” kata Arif sesaat setelah mengikuti Rapat melalaui Video Conference Terkait Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dipimpin oleh Bapak Menteri Kesehatan dari Ruang Rapat Utama Lantai IV, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/01).

Dengan telah keluarnya izin rekomendasi penggunaan darurat Vaksin Sinovac telah disetujui oleh BPOM dan telah dikantonginya sertifikasi halal dari MUI, maka tidak ada hal yang menghalangi lagi pelaksanaan vaksinasi secara Nasional.

“Bapak menteri tadi mengarahkan agar daerah segera melakukan vaksinasi setelah pemerintah pusat akan melakukan terlebih dahulu dengan suntikan pertama akan diterima oleh Presiden RI, Bapak Jokowi beserta para Menteri dan tokoh nasional pada Rabu (13/01). Untuk Provinsi seluruh Indoenais akan dilaksanakan vaksin massal pada Kamis (14/01) diikuit oleh Kabupaten Kota pada Jum’at (15/01) ,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk penyuntikan vaksin Tahap pertama di Provinsi kepulauan Riau, Arif menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dari kementerian Kesehatan akan dimulai dengan kepala daerah beserta Forkompinda serta beberapa tokoh masyarakat dan Tenaga Kesehatan. Sedangkan untuk lokasi penyuntikan untuk sementara ditetapkan di RSUP Ahmad Thabib karena pertimbangan kelengkapan alat medis.

“Tahap awal ini akan kita mulai bersama Forkompinda serta tokoh masyarakat serta tenaga kesehatan dengan tetap memperhatikan kriteria penerima vaksin diantaranya untuk rentang usia 18-59 tahun. Ibu hamil, pengidap gejala ISPA dalam beberapa hari terakhir, tekanan darah di atas 140/90 mmHg, pernah mengidap Covid-19, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan,” Jelasnya.

Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau M. Bisri menjelaskan bahwa masyarakat sebelum mendapatkan suntikan vaksin Sinovac harus melalui 4 meja pelayanan.

Meja 1 – Verifikasi Petugas akan melakukan verifikasi kepada penerima vaksinasi. Di meja petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke sesuai dengan nomor urutan kedatangan. Selanjutnya petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.

Meja 2 – Pemeriksaan Kesehatan Setelah verifikasi selesai, penerima vaksinasi dipersilakan untuk pindah ke meja 2. Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk kesehatan, melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.

Pada meja 3 dilakukan penyuntikan vaksin. Penerima vaksin diminta duduk dalam posisi yang nyaman. Untuk vaksin mutidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin. Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman.
Setelah disuntik, petugas di meja 4,Petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu 30 menit sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

“Jadi ini tidak serta merta kita lakukan, penerima vaksin akan kita pastikan sehat dulu baru kita suntikan vaksin. kita pastikan vaksin ini aman bagi siapapun. Jadi masyaralat tidak perlu takut karena vaksin ini aman, efektif, halal dan bermanfaat,” jelasnya.

Terkait penyuntikan Vaksin dirinya memastikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga measyarakat bisa melihat dan menyaksikan virus ini disuntikan kepada para pejabat di Daerah.

“Nanti kita videokan secara detil dan dekat mulai dari pembukaan vaksin yang masih tersegel hingga penyuntikan vaksin kepada penerima secara mendetail sehingga masyarakat yakin bahwa betul-betul vaksin tersebut disuntikan dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya dan tentunya sangat bermanfaat untuk membunuh virus Covid-19 ini,” urainya.

(kepriprov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *