KPK Minta Penyelenggara Negara Tepat Waktu Sampaikan LHKPN 2020

Metrobatam.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan meminta para pejabat penyelenggara Negara, baik pusat maupun daerah untuk bisa tepat waktu dalam Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang hal tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jum’at (22/1/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan melalui surat edaran tersebut KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD, agar melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara Negara tepat waktu terkait LHKPN

“Mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu, LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Ipi menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengajak pimpinan instansi menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

“Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru ini juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” jelas Ipi.

Untuk itu menurut Ipi, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” kata Ipi.

Selanjutnya Ipi menuturkan, bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel Riwayat LHKPN, kolom Aksi dan tombol download Tanda Terima.

 

Ipi mengungkapkan, berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN.

Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai LHKPN ini dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected]  atau call center KPK 198.

(Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *