MYD Pemeran Pria pada Video Asusila Gisel Minta Maaf

Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). ANTARA/Fianda SJofjan Rassat.

Metrobatam.com, Jakarta – Pemeran pria pada video asusila diduga bersama artis Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Nobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Meski demikian, usai diperiksa Nobu enggan berbicara soal pemeriksaannya, dia hanya meminta maaf soal kehebohan yang ditimbulkan oleh skandal video asusila yang juga menyeret artis Gisella Anastasia alias Gisel.

“Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua,” kata Nobu saat meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya lebih jauh soal pemeriksaannya Nobu hanya mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

“Hari ini saya memenuhi panggilan pemeriksaan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum dan saya akan berusaha tetap kooperatif,” tambahnya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sumber: Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *