Polda Sumbar Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

Metrobatam.com, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pelaku penjual hewan satwa yang dilindungi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (25/1/21) saat konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

“ZK diamankan di rumahnya, dengan barang bukti 2 ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak hijau, satu ekor Cucak ranting, dan satu ekor burung Kinoy,” katanya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Irvan Coa dan pihak BKSDA Sumbar.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menyebut, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

“Pelaku merupakan pemilik toko burung didaerah tersebut. Ia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Diterangkan, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.

(TNS/Basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *