Polres Bukittinggi kembali Menangkap 5 Pelaku Pencurian Toko Plastik Saudara

Metrobatam.com, Bukittinggi – Sebelumnya Jum’at 15 Januari 2021, Tim Opsnal Polres Bukittinggi mengamankan 2 (Dua) orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021.

Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu, 09 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jalan By Pass Aur Atas, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang mengakibatkan kerugian Korban mencapai 2 Miliyar.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, S.I.K mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus Pencurian tersebut, pada Senin (25/01/21) Tim Opsnal Kembali menangkap 5 orang lainnya yang juga ikut melakukan pencurian di toko Plastik Saudara tersebut.

“Kelima pelaku yakni Y (49) Warga Padang luar Kabupaten Agam yang bekerja sebagai Sopir, AF (32) warga Situpo Kelurahan Pakan Kurai sebagai Sales, Z (44) Warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai Sopir, AM (30)warga Puding Mas Aur Kuning, karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales. Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara,” ucap AKP Chairul.

Bacaan Lainnya

“Untuk modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam Mobil yang digunakan untuk mendistribusikan Plastik ke pelanggan,” jelas AKP Chairul.

“Setelah dilakukan penangkapan ke Lima pelaku kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap Lima pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, S.I.K.

(basa/tns)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *