Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Puri Mas

Metrobatam.com, Batam – Pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB Reskrim Polsek batam Kota berhasil mengungkap para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil untuk mengambil barang-barang berharga milik korban di dalam mobil yang terjadi pada hari selasa Tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB depan Loundry box beralamat di Ruko Puri Mas I Blok.C No.42 Kecamatan Batam kota. Kepri.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy mengatakan, berawal dari laporan korban ketika memarkirkan mobilnya merk toyota Rush warna coklat di depan loundry di Ruko Puri Mas I Blok.C No.42 Kecamatan Batam kota untuk mengantar pakaian kotor agar dicuci dan setelah 5 menit selesai mengantar pakaian kotornya, korban kembali ke mobilnya alangkah terkejut melihat keadaan kaca mobilnya mengalami pecah dibagian sebelah kanan ,korban mengecek tas miliknya yang berada didalam mobil berisi 1 unit HP Iphone 11 Promax dan dokumen berupa KTP, SIM, Kartu NPWP, BPJS dan Uang tunai sekitar satu juta sudah tidak ada lagi .

Setelah kejadian, Korban langsung pergi ke Polsek Batam Kota membawa mobil yang sudah dirusakin dan selesai korban membuat laporan polisi dengan kerugian di tafsir sebesar Rp.18.500.000 selanjutnya Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Marganda Pandapotan.Sh dan Panit Reskrim Ipda Yustinus Halawa ,SH.MH langsung mendatangi tempat kejadian yang korban alami, berbekal informasi dari korban beserta para saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian dan adanya petunjuk maka Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Tak Butuh waktu lama 2 x 24 jam pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Marganda Pandapotan.Sh berhasil mengetahui keberadaan pelaku berinisial ERH berumur 43 tahun di dekat SPBU Batu Aji kemudian melakukan pengembangan lagi berhasil menangkap satu orang pelaku lagi di Baloi Kolam berinisial NRG berumur 38 tahun beserta busi motor yang digunakan dan satu unit sepeda motor milik para pelaku pada saat menggunakan melakukan pencurian,” ungkap  Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy.

Kapolsek Batam Kota menuturkan, bahwa benar dua orang pelaku dengan modus pecah kaca mobil untuk mengambil barang-barang berharga didalam mobil yang TKP depan loundry Ruko Puri Mas sudah berhasil kita ungkap dan barang-barang milik korban berupa HP dan surat berharga juga berhasil kita amankan namun menurut keterangan para pelaku bahwa uang milik korban sekitar 1 juta sudah dipergunakan dan cara kedua pelaku untuk memudahkan memecah kaca mobil dengan menggunakan busi motor sehingga dengan mudah masuk kedalam mobil mengambil tas milik korban.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis dan sampai nekat melakukan perbuatan tersebut menurut keterangan para pelaku akibat mau membayar listrik dan saya berharap kita semua ketika memarkirkan kendaraannya jangan pernah meninggalkan barang-barang berharga karena akan mengundang para pelaku kejahatan,” pungkas Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy.

(Yandra Mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *