Punya 100 Selir, Bankir Korup Ini Dihukum Mati

Foto: Lai Xiaomin, bankir top China dihukum mati atas tuduhan korupsi dan bigami. (Foto/CCTV13)

Metrobatam.com, ChinaPengadilan China menghukum mati seorang mantan bankir dan pejabat partai. Ia terkait kasus suap, penggelapan dan perselingkuhan yang telah menggemparkan negara.

Melansir Guardians, Lai Xiaomin, merupakan eks pimpinan salah satu perusahaan manajemen aset “empat besar” yang dikendalikan negara China Huarong Asset Management Co. Ia telah mengaku bersalah atas lusinan dakwaan.

Dia telah dituduh meminta hampir 1,79 miliar yuan (Rp 3,8 triliun) untuk suap selama 10 tahun saat bertindak sebagai regulator. Pengadilan Tianjin mengatakan Lai menyalahgunakan posisinya dengan sangat serius.

Selain itu ia juga dinyatakan bersalah melakukan bigami. Karena “hidup sebagai suami istri” dengan 100 wanita lain dan memiliki anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus,” kata pernyataan pengadilan. Saat ini semua aset pribadinya telah disita dan hak politiknya dicabut.

Sebenarnya, kasus ini mengejutkan China sejak 2018. Saat itu, ia dilaporkan memiliki brankas dan lemari penuh uang tunai di dalam sebuah flat di Beijing yang dia juluki “supermarket”.

Tak hanya itu, ia juga dilaporkan memiliki emas batangan dan mobil mewah serta rekening bank atas nama ibunya dengan jumlah uang ratusan juta yuan. Untuk 100 “selir”, ia bahkan memberikan properti hasil pengembangan anak perusahaan real estate Huarong.

Penyelidikan terhadapnya sesuai dengan arahan kongres partai Komunis ke-18 pada tahun 2012. Saat itu Presiden Xi Jinping gencar mengkampanyekan gerakan anti korupsi, sejalan dengan keinginannya memerintah kembali China.

Selama kampanye Xi, jutaan pejabat telah diselidiki atau dihukum. Media itu menulis, pengamat menilai tindakan itu juga disinyalir digunakan untuk menyingkirkan lawan politiknya.

Hukuman mati yang dijatuhkan pada Lai dijatuhkan langsung tanpa penangguhan hukuman dua tahun. Biasanya penangguhan dilakukan dan nantinya memungkinkan hukuman mati diubah menjadi 25 tahun atau seumur hidup di penjara setelah dua tahun.

(cnbcindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *