Warga Pertanyakan Tanah Seluas 7000 M3 yang Dibangun RSUD Bukittinggi

Metrobatam.com, Batam – Ternyata bangunan megah Rumah sakit RSUD Bukittinggi yang terletak di Gulai Bancah saat ini dan telah diresmikan oleh wali kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyisakan masalah lahan yang disengketa oleh warga di sekitar.

Pasalnya ada 3 suku yang saat ini sedang menuntut hak mereka diantara nya suku Guci, suku Pisang dan suku Tanjung atas terpakainya lahan yang sudah dibangun fisik seluas 7000 M3

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum  suku Guci, suku Pisang dan suku Tanjung,  Abbas. S.H.

Warga ke 3 (Tiga) suku yakni suku Guci, suku Pisang dan suku Tanjung menuntut ke pihak Pemko sebagai ganti rugi atas terpakainya lahan mereka, mediasi ini sudah disampaikan dalam rapat bersama komisi 1 DPRD kota Bukittinggi pada hari Kamis  (28/01/21) di gedung DPRD kota Bukittinggi, serta di hadiri oleh puluhan warga ke tiga suku tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan pada hari Kamis tersebut yang berlangsung alot juga dihadirkan kepala BPN Kota Bukittinggi, Zarlisman.

Zarlisman mengatakan, untuk penentuan titik dari tanah warga yang terpakai kita harus mengukur dulu luasnya dan hari Jumat pagi baik dari pihak Pemko dan Warga akan melakukan pengukuran.

“Dalam sangketa tanah ini, warga menuntut ganti rugi yang besar jumlahnya itu tergantung musyawarah dengan pihak Pemko Bukittinggi,” ujar Abbas, selaku kuasa hukum warga 3 suku.

“Sebelum RSUD ini bangun warga pada tahun 2017 juga sudah mempertanyakan hak ganti rugi ini, namun pada waktu itu pihak Pemko Bukittinggi tetap melaksanakan dengan bantuan dari pihak keamanan,” pungkas  Abas, S.H.(basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *