2 Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Bukittinggi

Metrobatam.com, Bukittinggi – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba, MA (31 Tahun) warga lambah Nagari Sianok Anam Suku, Kecamatan IV Angkek dan FF (42 tahun), warga pasar bawah, kelurahan ATTS, Kota Bukittinggi Sumbar.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, S.H, pada Kamis (04/01/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

AKP Aleyxi menjelaskan, penangkapan pada malam Jumat tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kita amankan dua orang yakni yang pertama MA warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Bacaan Lainnya

“MA kita amankan di pinggir Jalan M. Yamin Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening (0,12 gram ) yang disimpan pelaku di kantong baju sebelah kanan,” ungkap AKP Aleyxi.

Setelah itu, tidak lama kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi, dan kita amankan FF warga Bawah Pasar, Kelurahan ATTS, Kota Bukittinggi.

“Pelaku FF diamankan di dalam sebuah rumah di Gang Dardelium ,jalan Syech Ibramim Musa, Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu yang terbagi menjadi 8 (delapan) paket kecil Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klep warna bening serta 1/4 (seperempat) butir exstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok,” Kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

“Kedua pelaku tersebut kita kenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH,

“Seterusnya kita dari Polres Bukittinggi akan tetap melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” tutup AKP Aleyxi (basa hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *