Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, ZH Ditangkap Polsek Batu Aji

Metrobatam.com, Batam – Opsnal unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio. N, SH berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial ZH (34 Tahun) di Perum Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pada hari Sabtu (30/01/2021) kemarin.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku ZH dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia. menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal pada saat pelapor insial IY (44 Tahun) menanyakan kepada korban insial AM (15 Tahun) “Kenapa Badanmu lemas kayak orang Bunting” dan saat itu korban hanya diam saja.

Kemudian, pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban lalu MF bertanya kepada korban “Apa yang terjadi” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban “Siapa yang melakukan” apakah Ayah yang Buat kau Bunting ya?, dan korban menjawab Tidak, lalu pelapor bertanya lagi “SR yang buat kau bunting?”, dan korban menjawab “Iya”

Bacaan Lainnya

Kemudian, pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

“Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di peroleh keterangan bahwa korban sudah Hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah sdr. SR melainkan bapak Tirinya yang berinisial ZH. Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya,”  ujar Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

“Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batu AJi Pada hari Sabtu (30/1/21) sekitar pukul 15.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu THETIO. N, SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur berada di Masjid At’Taubah yang berada di Perum Puskopkar Kec Batu Aji. Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid At Taubah, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Betty Novia.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan 1 Buah Baju warna coklat, 1 Buah BH warna cream, 1 Buah Tespek,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun,” pungkas Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

(yandra/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *