Diduga Pengedar Sabu, Seorang Laki-laki dan Perempuan di Agam Ditangkap Polisi

Barang bukti

Metrobatam.com, Agam – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Agam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki HD (30) dan perempuan SK (19).

Keduanya ditangkap di Tepi Jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar. Pada hari Kamis (18/2/21) malam.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, dengan berat 7,87 (tujuh koma delapan puluh tujuh) gram.

“Diamankan juga uang tunai sejumlah Rp.9.690.000,- hasil penjualan sabu oleh pelaku,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.Ik melalui Paur Humas.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas juga menyita dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Honda jenis CB 150 R No. Pol BP-2579-QK warna putih.

Tersangka SK (19) dan HD (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu di Agam. (ANTARA/HO)

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(Basa/TNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *