H. Maryono. S.Ag Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anak

Ketua Umum Perkumpulan Muballigh Kepri, Penyuluh PAIF Kementrian Agama Batam, dan Konsultan dan Mediator Keluarga, H. Maryono, S. Ag.

Metrobatam.com, Batam – Ketua Umum persatuan Muballigh Kepri, H. Maryono. S.Ag merasa prihatin dengan munculnya kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anak, tindakan pencabulan ayah tiri terhadap anaknya yang berusia 14 tahun yang terjadi di Bintan baru-baru ini.

Dimana ayah tiri ini telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya selama kurang lebih 1 tahun.

Maryono menyebutkan tindakan pencabulan anak oleh ayah tirinya dari sisi agama adalah dosa besar maka neraka lah tempatnya .

“Seorang ayah tiri tidak boleh menikahi anak tirinya apalagi sampai mencabuli, karena ayah tiri ini sudah jima’ dengan ibu anak tersebut”, Sebutnya. Senin (22/02/2021).

Bacaan Lainnya

“Tindakan tersebut zina, maksudnya andaikan dicerai dulu ibunya nikah dengan anaknya pun tak boleh. Berarti ayah tiri ini telah melakukan dosa besar. ” tutur Maryono

“Seperti yang kita ketahui anak harus kita lindungi, bukankah kita semua tahu pelindung terbaik anak adalah orang tuanya, walaupun ayah tiri dia termasuk orang tuanya,” ujarnya

Menurut Maryono juga sebagai Mediator/Konsultan Konflik Rumah Tangga, tindakan pencabulan bisa terjadi dalam sebuah keluarga dikarenakan adanya hubungan suami istri yang kurang normal. Bisa jadi karena imannya sangat lemah, karena masalah rumah tangga, dan mungkin kurangnya pelayanan dari istri.

Maryono menghimbau kepada ibu yang berstatus janda saat ini, dan mungkin akan mencari pasangan hidup. Jika mau menikah lagi maka anak harus menjadi pertimbangan utama, karena masa depan kita itu anak bukan suami.

“Pertama, pertimbangankan apakah anak setuju ibunya menikah lagi, jadi jangan karena nafsu”, jelas Maryono

Kedua, sangat perlu diperhatikan calon ini dia beriman tidak, calon ini bisa atau tidak menjadi bapak dan imam yang baik. Kemudian perhatikan juga latar belakang calon kita ini.

Maryono menghimbau kepada dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) ini menjadi tugas berat. Diharapkan PPPA agar senantiasa berkoordinasi dengan semua pihak, agar dapat mendeteksi lebih cepat ancaman terhadap anak.

“Kepada keluarga apapun yang terjadi dalam rumah tangga kalau tidak darurat jangan sampai terjadi perceraian, karena sejelek-jeleknya ayah kandung masih jauh lebih baik dari pada ayah tiri. Intinya jangan sampai terjadi perceraian”, pungkasnya. (Yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *