Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Asabri

. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).

Metrobatam.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan beberapa barang bukti yang disita dari tersangka HH yaitu, satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan. Juga satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal Barge/ Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.

“Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu, tanah seluas 194 hektar, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” kata Eben Ezer dalam keteranganya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, penyidik pun menyita tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” ujar dia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka diantaranya, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan pasal.2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *