Kejagung Taksir BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp20 Triliun Akibat Korupsi

Ilustrasi. (dok bpjs ketenagakerjaan) (cnnindonesia

Metrobatam.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu dapat mencapai Rp20 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Hingga saat ini pihaknya mempertanyakan juga ihwal kemungkinan risiko bisnis yang terbilang besar. Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” ucap Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Bacaan Lainnya

Febrie menuturkan pihaknya mendalami kemungkinan analisis keuangan yang salah atau bisa terjadi dalam kasus ini disengaja.

Dia pun mempertanyakan soal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.

“Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” kata dia.

Dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin (18/1), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia [perusahaan] punya duit, investasi keluar,” kata Ali kepada wartawan.

Sumber: cnnindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *