Masyarakat Jorong Koto Tuo Geruduk Kantor Wali Nagari Simarasok Baso

Metrobatam.com, Agam – Ketidakpuasan dengan kebijakan-kebijakan dari wali nagari, ratusan masyarakat jorong Koto Tuo datangi kantor wali nagari Simarasok, Baso, Agam, Sumbar. Pada hari Senin (1/2/21).

Kedatangan masyarakat ini atas ketidakpuasan mereka dengan kebijakan kebijakan dari wali nagari Simarasok selama memerintah selama satu tahun masa jabatannya.

Hal ini diungkapkan oleh Irman (47 thn), Ketua Pemuda jorong Koto Tuo.

“Semenjak bulan juli 2020 kekosongan jabatan Wali jorong sudah tidak berjalan dengan semestinya sehingga warga yang mengurus surat surat menjadi terganggu, sehingga berbuntut panjang, hingga akhirnya masyarakat menganggap kinerja wali nagari Simarasok tidak dapat untuk diteruskan,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Ketua Pemuda Jorong Koto Tuo, Irman mengatakan, banyaknya permasalahan di tubuh pemerintah nagari Simarasok, termasuk pemilihan Wali jorong yang menjadi alasan mengapa warga Koto Tuo nagari Simarasok ini bersama sama menuntut kepada Wali nagari, karena tidak adanya proses kejujuran dalam penetapan wali jorong.

“Waktu pemilihan Wali jorong oleh masyarakat yang menang dalam pemilihan ini calon nomor 1, tetapi yang dijadikan untuk menempati posisi jorong nomor 2, yang dilantik oleh Kasi kesejahteraan tanpa alasan yang jelas, atas dasar karena masih ada ikatan keluarga dengan wali nagari,” ungkap Irman.

“Hal ini merupakan praktek kotor Wali nagari Mhd Nurzen terkait pengangkatan perangkat nagari Simarasok, dalam demo kali ini masyarakat juga menuntut agar wali nagari memenuhi janji-janjinya seperti waktu yang disampaikan dalam kampanye yaitu sebagian hasil gajinya sebesar satu juta rupiah akan diberikan untuk pembangunan nagari Simarasok, namun kenyataannya wali nagari menginkarinya,” terang Irman.

“Masyarakat sebelumnya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Bamus Nagari, namun tidak ada tangapan, bahkan BamusĀ  nagari mengatakan surat yang dilayangkan tidak mempunyai landasan hukum,” jelasnya.

“Saat ini atas ketidakpuasan masyarakat mereka menuntut wali nagari Koto Tuo nagari Simarasok untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Irman.

Namun, wali nagari tetap bersikokoh dengan pendiriannya dengan membuat surat pernyataan di depan tokoh-tokoh masyarakat dalam jangka 15 hari ini akan menyelesaikan masalah ini.

“Masyarakat juga berharap wali nagari pro aktif dalam mengatasi masalah yang terjadi di lingkup nagari Simarasok, untuk nagari Simarasok yang lebih maju,” tutup Irman. (basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *