Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

Metrobatam.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pembentukan Tim Kajian UU ITE tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pengkajian UU ITE atau Tim Kajian UU ITE  Nomor 22 Tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Dalam Surat Keputusan Menko Polhukam tersebut disebutkan Tugas Tim Kajian UU ITE ini memberikan arahan dan rekomendasi melalui koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian Kementerian/Lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang- undangan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim Pelaksana terdiri dari Ketua Pelaksana, Sekretaris. Dalam Pelaksanaan Tugasnya Tim dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli dan korban pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, kelompok media sebagai narasumber untuk berbagai masukan.
TIM kajian ini mulai ditetapkan melalui Keputusan Menkopolhukan berlamu 22 Februari sampai 22 Mei 2021.
Tim Kajian terdiri dari Pengarah dan Ketua Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Sedangkan Tim Pelaksana antara lain  Ketua Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sekretaris  Imam Marsudi Staf Ahli Khusus Menko Polhukam Bidang Sosbud. Kemudian Ketua Sub TIM I, Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum.
Sekretaris Sub TIM I Brigjen Pol. Yan Fitri Halimsyah, Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum Polri.
Anggotanya yaitu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Siber dan Sandi Negara, Christyanto Noviantoro, Brigjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional.
Ketua Sub TIM II Dirjen Perundang- undangan Kementerian Hukum dan  HAM Widodo Ekatjayana,  Sekretaris Baringin Sianturi, Jaksa Fungsional  pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan anggotanya diantaranya, Ahmad Ramly, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
(Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *