Penimbunan Hutan Mangrove di Tokojo Bintan, BPN Diduga Lalai dalam Penerbitan Sertifikat

Metrobatam.com, Bintan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Bintan (Walibin), H Mursodo angkat bicara dan mengatakan bahwa terkait aktivitas penimbunan yang berada di RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

“Seharusnya yang dipertanyakan itu bukan permasalahan penimbunan yang dilakukan tetapi seharusnya adalah yang mengeluarkan sertifikat atas lahan tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan yang notabene adalah selaku badan yang memberikan kewenangan atas status lahan nya dan opsi pembuat sertifikat itu apa alasannya mengeluarkan sertifikat tersebut, yang nyata-nyata lahan tersebut merupakan ekosistem hutan bakau (Mangrove),” katanya pada awak media saat dikonfirmasi di Kedai Kopi Santuy Kijang, Kamis, (04/02/21)

“Oleh sebab itu lah penimbunan tetap berjalan karena sertifikat sudah dikeluarkan, dan itu merupakan dasar atas aktifitas penimbunan yang dilakukan. Jadi menurur saya seharusnya yang harus di klarifikasi itu bukan dari pihak penimbun melainkan ke Agraria atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan yang harus dipertanyakan, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dan tentu yang diharapkan dalam penimbunan tersebut semua bisa clear.,” ujar H Mursodo.

“Menurut data yang didapat bahwa kondisi penimbunan di lapangan ini telah berjalan dari tahun 2014 sampai sekarang, bayangkan saja berapa tahun lamanya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak di clear-kan mau sampai kapan lagi. Dan apabila tidak diselesaikan, otomatis tahun-tahun berikutnya akan timbul lagi hal seperti ini,” terangnya.

Mursodo juga mengatakan, cobalah hal ini dikoordinasikan atau diklarifikasi kembali, dari pihak BPN saja sudah meninjau ke lokasi pada tahun 2019.

“Nah, di tahun itu juga terjadi balik nama dalam kepemilikan yang lama dan kepemilikan yang baru di tahun 2019, jadi pada pada intinya, jika izin penimbunan tersebut batal otomatis penimbunan tidak akan berjalan dan ada lagi,” jelasnya.

“Dan kita ketahui bersama bahwa sertifikat itu terbit pada tahun 1984 dan sertifikat tersebut diperbarui di tahun 2014 dan terakhir diperbarui kembali pada tahun 2019, jadi secara hukumnya sertifikat tanah tersebut tidak ada permasalahannya,” tegas Mursodo

“Menurut saya itu wajar saja jikalau pemilik lahan ingin memanfaatkan lahan tersebut. Jika permasalahan ini tetap dilanjutkan maka dirinya juga akan mengambil sikap dalam hal ini dan dirinya menginginkan akan kejelasan atau klarifikasi dari pada BPN,” pungkas Mursodo.

(budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *