Polisi Ringkus 2 Pelaku Curas Beraksi di 3 TKP di Batam

Metrobatam.com, Batam – Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, berhasil meringkus 2 (dua) orang sebagai pelaku dengan inisial IJ (34 Tahun) dan AI (32 Tahun) dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Pada hari  Jumat (19/2/21) sekira pukul 17.10 WIB.

Kasus Curas berawal pada hari Rabu (17/2/21)  sekira pukul 06.44 WIB, Pelaku IJ menarik kerah baju Korban dari belakang, kemudian Pelaku IJ langsung membalikkan badan dan menikam bagian dada kiri Korban JH dengan benda tajam sebanyak 1 kali, lalu Pelaku IJ langsung mundur dan mengeluarkan 1 Buah celurit dan mengarahkan ke korban JH.

Setelah itu, Pelaku mengambil Hp Korban dan Pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban JH mengalami sakit dan luka robek di dada kiri. Dan Korban DC mengalami kerugian berupa Handphone Xiaomi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, korban dibawa kerumah sakit untuk perawatan lebih lanjut dan membuat Laporan di Polsek Bengkong. Menerima laporan dari korban yang menjadi korban tindak pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan/Curas yang terjadi pada hari Rabu (17/2) di Bengkong Indah Swadebi.

Kemudian, Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Curas.

Selanjutnya, pada hari Jum’at (19/2/21)  sekira pukul 16.30 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Ruli Semeong, Tanjung Sengkuang, Sekira pukul 17.10 WIB.

Dengan gerak cepat Opsnal Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dan saat itu Tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian, Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi Tersangka tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian, Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dan tersangka berhasil diamankan, Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi (Milik Korban), 1 unit sepeda motor beat warna hitam (sebagai sarana), 1 buah Kunci Pas, 1 bilah Celurit dan 2 bilah Parang

Beberapa TKP yang pernah menjadi tempat Pelaku beraksi.

1. Di Bengkong Indah Swadebi Blok S No 03 yang di dapat 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi.
2. Di Warung tepi jalan Bengkong yang di dapat 1 Unit handphone Xiaomi.
3. Di Depan Warung Bengkong Kolam yang di dapat 1 Unit handphone Oppo F3.

Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur, S.I.K membenarkan adanya 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial IJ (34 Tahun) dan AI (32 Tahun) dimana pelaku sudah beberapa kali beraksi diberbagai TKP.

“Kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang yang saat ini akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

(yandra/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *