Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Jambret di Tanjung Sengkuang

Metrobatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K Berhasil menangkap 1 orang Laki – laki terduga pelaku Pencurian (Jambret) dengan inisial EV (25 tahun) di Jalan raya sengkuang Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri. Selasa (09/01/2/2021).

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB, Pada saat itu Anak dari pelapor insial NY (51 tahun) sedang jalan menggunakan sepeda motor bersama teman nya ke arah Tanjung Sengkuang Perum Persero kemudian datang dua orang laki laki tidak di kenal datang menghampiri anak pelapor dan langsung mengambil Handphone Merk Realme C15 milik anak pelapor dan lari menggunakan sepeda motor lalu anak pelapor mengejar kedua laki laki tersebut menggunakan sepeda motor lalu kedua orang laki – laki tersebut terjatuh dari sepeda motor nya, kemudian anak pelapor meminta bantuan kepada warga di sekitar.

Mendengar hal itu warga sekitar menghubungi pihak kepolisian selanjutnya 1 orang laki laki tersebut berhasil diamankan dan teman diduga pelaku pencurian tersebut melarikan diri , adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan tersebut Pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Abid Abid Uais Al-Qarni AZIZ S.Tr.K Yang sedang berpatroli antisipasi C3 Mendapati informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) di Jalan Raya Sengkuang Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,

Bacaan Lainnya

Team mendatangi TKP pencurian (jambret) tersebut dan team berhasil mengamankan 1 orang laki laki dewasa inisial EV yang diduga pelaku pencurian (jambret), sampai saat ini team masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap teman yang diduga pelaku pencurian (jambret) tersebut, dan pelaku EV dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Handphone Merk Realme C15 berwarna Silver menggunakan softcase warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda beat berwarna hitam dengan Nopol BP 2193 FJ.

Kapolresta barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) yang telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dan diketahui 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian, ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (yandra/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *