Metrobatam.com, Passel – Dua sekawan masing-masing berinisial FF (19) ex. Pelajar dan AYS (21) swasta ini ditangkap Satuan Reserse Nakroba (Satnarkoba) Polres Pesisir Selatan Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 17. 30 WIB di Kampung Tarandam, Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kedua tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Iya kedua remaja ini ditangkap petugas di TKP, setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Pessel Iptu Jismul Wahid.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, dari tangan keduanya tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja.
“Kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan dan keduanya tersangka mengakui kalau barang haram tersebut milik tersangka,” katanya.
“Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pessel Iptu Jismul Wahid.