Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PT ASKRINDO

(Foto: dok. Puspenkum Kejagung)

Metrobatam.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Ervan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diringkus di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, Minggu (7/2/2021).

“Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 menyatakan terdakwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.796.387.077,” kata Eben Ezer dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu (7/2/2021).

Ervan Fajar Mandala, merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT ASKRINDO Jakarta yang dilakukan dalam kurung waktu tahun 2004 sampai dengan 2009. Saat itu yang bersangkutan selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT ASKRINDO (Persero) melakukan bisnis investasi yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Eben Ezer menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *