Metrobatam.com, Bukittinggi – Berlokasai di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong. Aia Kaciak, Nagari. Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan satu orang pria berinisial M (59).
Penangkapan M berawal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan personil Sat Narkoba di lapangan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, penangkapan terhadap M dilakukan pada hari Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi yang memimpin langsung penangkapan terhadap M pada Selasa malam tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan masyarakat, tim berhasil menyita barang bukti Narkoba berupa 1 (satu) paket sedang diduga ganja yang terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) paket kecil sabu,” ujar AKP Aleyxi
Selanjutnya, diduga pelaku diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan kepada tersangka M kita terapkan pasal 114 Jo 112 Jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aleyxi.
(Basa/TNS)