Polsek Batam Kota Ringkus 2 Pelaku Pencurian

Metrobatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, SH MH, Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan inisial IG (30 Tahun) dan AC ( 22 Tahun) di Perum Graha Nusa Permai Kecamatan Batam Kota – Kota Batam. Kepri. Senin (15/03/2021).

Kasus berawal Pada hari senin (15/03/2021) sekira pukul 06.25 WIB, korban yang saat itu berada di dalam kamar kemudian masuk ke kamar mandi dan setelah keluar dari kamar mandi korban melihat kearah tempat tidur dan ternyata barang – barang milik korban telah hilang yaitu 1 unit laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1 unit handphone Vivo S1 warna biru serta 1 unit jam tangan merk G- Shock warna hitam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

Menerima laporan dari korban, kemudian Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, S. H M. H dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara dan diketahui bahwa terdapat rekaman CCTV yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana dimaksud, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pencarian dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki dewasa yang diduga sebagai pelaku yang saat itu berada di kost yang beralamat di perumahan Legenda Malaka dan juga ditemukan padanya 1 unit Laptop dan jam tangan G- Shock milik korban,

Bacaan Lainnya

Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut..

Terdapat barang bukti yang diamankan 1 unit laptop merk HP ukuran 14 Inchi warna Putih, 1 unit jam tangan merk G- Shock warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamah Vixion BP3401 FU warna hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi, S.E, S.I.K membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di lakukan oleh 2 Pelaku dengan inisial IG (30 Tahun) dan AC ( 22 Tahun) yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

(And/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *