Polsek Belakang Padang Tangkap 2 Pencuri Kipas Mesin Tempel

Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Yamaha dengan inisial LL (43 Tahun) dan MA (21 Tahun) (Foto: Metrobatam/Humas Polresta Barelang)

Metrobatam.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Ipda Doddy Basyir, S.H., telah berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki dewasa terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kipas Mesin Tempel 40 PK Yamaha dengan inisial LL (43 Tahun) dan MA (21 Tahun) di Gudang Ikan milik Nabil Bin Adam Pulau Kasu Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam, Kepri. Jumat (26/03/2021) lalu.

Pada hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor insial N ( Sebagai Pemilik Kipas Boat ) dari rumah mau ke gudang ikan pada saat sampai di gudang ikan pelapor masih melihat kipas mesin masih ada dan terpasang pada pukul 08.00 WIB. Pelapor melihat Kipas Mesin sudah tidak ada dan langsung keluar pergi kearah Kasu barat.

Kemudian, pada saat perjalanan pelapor melihat sebuah boat yang melaju dan pada saat dipanggil ( melambaikan tangan ) boat tersebut tidak mau berhenti dan langsung pergi, ketika dikejar oleh pelapor boat tersebut sudah hilang jejak sehingga tidak dapat ditemukan.

Atas kejadian tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ) dan Pelapor Melaporkan ke kepolisian Polsek Belakang Padang.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Ipda Doddy Basyir. S.H. mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Uni Opsnal langsung menuju Pulau Moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal unit Reskrim Polsek Moro Polres Karimun untuk mencari keberadaan pelaku, setelah bertemu dengan pelaku, unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belakang Padang guna Pengusutan Perkara Lebih lanjut.

Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kipas stainless 40 Pk merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 unit speed Boat berwarna Hitam dengan Mesin 40 Pk merk Yamaha.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Sulam, SH membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh 2 pelaku LL dan MA yang saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskim Polsek Belakang Padang.

(Yandra/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *