Benarkah Baznas Tanjungpinang Sebagai Sarana Pencitraan Wali kota?

SAID AHMAD SYUKRI

PENULIS : SAID AHMAD SYUKRI

METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Menggelembungnya isu di tengah masyarakat tentang penyaluran zakat yang dilakukan Baznas Kota Tanjungpinang, dinilai sudah melenceng dari ketentuannya.

Yang mana, Baznas Tanjungpinang dicap sebagai lembaga yang tidak independent dan tidak proporsional, karena dalam penyaluran zakat terindikasi “tebang pilih”.

Parahnya lagi, Baznas Tanjungpinang juga disebut sebagai sarana pencitraan serta dimanfaatkan untuk kepentingan politik Wali kota Tanjungpinang semata.

Bacaan Lainnya

Karena, Penyaluran dana zakat tersebut merupakan program Baznas bersumber dari zakat pegawai ataupun zakat Masyarakat, menjadi rutinitas program untuk membantu masyarakat namun seakan – seakan penyaluran diberikan kepada masyarakat yang mempunyai rekomendasi atau izin dari Wali kota serta penyerahan harus dilakukan oleh wali kota langsung

Sehingga terindikasi program penyaluran dana Zakat digunakan sebagai lahan pencitraan, dan bentuk pemberian bantuanpun sesuai keinginan wali kota sebagai contoh dana zakat dijadikan untuk pemberian hadiah alat tangkap ikan, yang mana Baznas Kota Tanjungpinang merupakan lembaga independent yang harus memiliki data dan program serta target penyaluran, yang seharus tidak di intervensi oleh walikota Tanjungpinang, namun kenyataannya setiap penyalur ataupun pemberi bantuan menjadi tugas dan fungsi Wali kota

Menurut pendapat Said Ahmad Syukri/SAS JHONI ketua DPC PERPAT KOTA .Tanjungpinang, yang mana dana bantuan kesehatan ataupun batuan sosial Jumat berkah serta bantuan atau hadiah alat tangkap ikan, pemerintah Tanjungpinang harus memiliki program tersendiri disusun dalam kegiatan OPD sebagai program Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk bantuan kepada masyarakat.

Lanjutnya, Zakat Baznas merupakan program Badan Zakat Mil yang memiliki program kinerja tersendiri sesuai dengan tujuan di bentuk Baznas dari tingkat Nasional maupun Daerah, dan Wali kota dapat memantau dan memberikan data-data masyarakat yang wajib dibantu yang belum tercover oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

(SAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *