Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tuntut Maksimal Pelaku Pelanggar Prokes

Keterangan Foto: Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman memasang masker kepada salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Kota Pariaman, Selasa (27/4/2021). Pemasangan masker dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Pariaman mengingat adanya peningakatan jumlah kasus positif warga terpapar virus tersebut di Provinsi Sumatera Barat. (Foto: MC Kota Pariaman/Junaidi)

METROBATAM.COM, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Leonard, hal ini guna menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan.

“Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Dalam hal ini, terang Leonard, Jaksa Agung memerintahkan dalam penanganan kasus-kasus tersebut, para Jaksa bisa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Bacaan Lainnya

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” ujar dia.

Menurut dia, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal.

Hai ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

(IP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *