Ketua LSM KPK-2 Apresiasi Polres Nias Atas Kecepatan dalam Memproses Aduan Masyarakat

Metrobatam.com, Gunungsitoli – Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan dari Mapolres Nias dengan Nomor : B/691/IV/RES.1.6./2021/Reskrim, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Irmin Zai oleh Oknum Pj. Kades Miga dan Bendahara Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, BTH menghadiri Panggilan tersebut di Satreskrim Nias unit 1 (satu) pada hari Jumat 16/04/2021 sekira Pukul 10.15 WIB.

“Dalam hal ini saya memenuhi Panggilan dari Polres Nias sesuai surat Permintaan keterangan dengan Nomor : B/691/IV/RES.1.6./2021/Reskrim. dan memberikan keterangan di Polres Nias sesuai dengan apa yang saya lihat pada saat kejadian, dimana peristiwa kejadian tersebut benar adanya keributan dan adanya dugaan penganiayaan terhadap Saudara Irmin Zai selaku Ketua BPD Desa Miga,” ucapnya BTH.

“Saya salah satu saksi yang ada pada saat kejadian dan melihat langsung atas peristiwa kerjadian tersebut dan pada hari ini saya kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang benar kepada Juper di Polres Nias ini,” lanjut BTH.

Di tempat yang sama Ketua LSM KPK2 Nias Sumut Indonesia, Yalisokhi Laoli S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias, karena cepat dan tanggap memproses laporan pengaduan masyarakat, yakni terkait dugaan penganiayaan Irmin Zai selaku Ketua BPD Desa Miga di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Kita memberikan apresiasi kepada Polres Nias karena telah menangani dan memproses kasus penganiayaan Irmin Zai selaku Ketua BPD Desa Miga,” ujar Ketua LSM KPK2 Yalisokhi Laoli SH yang juga sebagai pendamping korban.

Yalisokhi Laoli, SH, memberikan informasi bahwa korban sudah diambil keterangan dan juga bersama sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan oleh keluarga korban.

“Saat pemeriksaan korban dan saksi-saksi beberapa hari yang lalu, kami dari LSM KPK2 tetap mendampingi korban beserta saksi korban, sehingga kami yakin proses penanganan kasus ini berjalan transparan,” tuturnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli, S.H., mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Polres Nias dalam penanganan kasus penganiayaan Ketua BPD Desa Miga (Irmin Zai) sangat diapresiasi, karena proses laporan masyarakat cepat ditangani.

Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tersebut, telah dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Miga, bernama Irmin Zai alias Ama Iren pada tanggal 12 Maret 2021, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/61/III/2021/NS.

Ketua BPD Desa Miga bapak Irman Zai Alias Ama Iren menyampaikan, bahwa terkait penanganan laporan pengaduannya, sudah sesuai tahapan dan prosedur, hingga sejumlah saksi-saksi telah diambil keterangan dan beberapa hari yang lalu juga pihak Polres Nias telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias telah menangani dan memproses laporan pengaduan terkait dengan penganiayaan terhadap diri pada Bulan Maret yang lalu, untuk itu saya berharap agar kasus ini dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harap Irmin Zai Ketua BPD Desa Miga.

DZ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *