Komnas HAM Rekomendasikan Pemko Bukittinggi Berpihak kepada Pedagang

. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., (Foto: Basa/Metrobatam.com)

Metrobatam.com, Bukittinggi – Adanya pernyataan dari Dafriyon S.H. M.H yang menyatakan polemik pencabutan Perwako 40/41 hanya berpihak kepada pedagang.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (Cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menjelaskan tentang keberpihakan kepada pedagang Bukittinggi. Tak hanya keinginan pemimpin Bukittinggi yang baru. Keberpihakan kepada pedagang ini sudah jelas merupakan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM yang tertuang dalam Surat rekomendasi Komnas HAM Pusat nomor: 013/TUA/I/2020 ke Presiden RI itu dengan perihal: Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Beberapa Pasar di Kota Bukittinggi.

“Dalam rekomendasi Komnas HAM tersebut dijelaskan bahwa ada potensi pelanggaran HAM oleh Wali Kota atas pedagang terkait hak ekonomi para pedagang untuk mendapatkan penghidupan yang layak yang dijamin UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terhalang oleh kebijakan Wali Kota Bukittinggi yang menaikkan tarif retribusi yang sangat tinggi,” ungkapnya di Bukittinggi pada Minggu, (15/4/2021).

“Dan terkait kekurangan 5 Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan pencabutan Perwako, saya kira Wali Kota Bukittinggi yang baru dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menemukan solusinya tanpa melakukan pelanggaran HAM terkait hak ekonomi pedagang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Jika kita lihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 Wali Kota Bukittinggi dalam perencanaannya ke depan akan segera mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah memikirkan peluang perolehan uang di sektor pariwisata di kota Bukittinggi berada di rentang Rp 300 – Rp 400 miliar se tahun yang mana uang tersebut masih berputar dan beredar di lini swasta. Potensi rupiah sebanyak itu akan dihimpun oleh pemerintah daerah untuk penguatan PAD Bukittinggi,” jelasnya.

lanjutnya, Legal Standing dan Kewenangan Peradilan terkait Perwako 40/41.

Memang sebelumnya telah adanya tanggapan singkat dari Wakil Wali kota Bukittinggi dan telah ditanggapi juga kembali oleh praktisi hukum tersebut statement dari Wakil Wali kota Bukittinggi H. Marfendi Datuak Basa Balimo tentang Perwako 40/41 tentang peninjauan tarif retribusi pasar atau toko, salah seorang Praktisi Hukum Dafriyon, S.H, M.H mengutarakan pendapatnya kepada awak media di ruang kantor PWI, Sabtu (17/4/2021).

Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya Wakil Wali kota Bukittinggi tidak harus mempertanyakan legal standing yang dipertanyakan apakah seorang Wali kota mau mengorbankan hak-hak kepentingan masyarakat kota Bukittinggi demi kepentingan kelompok para pedagang dan pedagang pasar atas yang mayoritas ekonominya menengah ke atas dan tidak ada yang pedagang-pedagang ekonominya menengah ke bawah, sebagaimana dilansir dari journalist.id yang berjudul Tentang PTUN Perwako 40/41 Begini Tanggapan Dafriyon, SH, MH.

“Karena Pasal 1 ayat 10 tersebut mengatur legal standing dalam mengajukan gugatan ke PTUN harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, orang atau badan hukum perdata harus memiliki legalitas hukum (Ahli Waris, Akta Notaris dll). Kedua, orang atau badan hukum perdata tersebut harus memiliki hubungan hukum dengan obyek yang digugat. Ketiga, orang atau barang hukum perdata tersebut harus mengalami atau mampu menunjukkan kerugian yang dialami secara nyata akibat terbitnya obyek sengketa yang digugat. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang sifatnya materiil (nyata), bukan immateriil dan yang benar-benar sudah terjadi,” terangnya.

“Jangan sampai nanti hakim dalam putusannya, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dalam hal gugatan tidak memenuhi syarat formal, Pengadilan tidak berwenang, dan/ atau penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing),” katanya.

“Lalu terkait kewenangan pengadilan, disini kita harus jelas melihat perbedaan antara keputusan (Beschikking) dan peraturan (Regeling),” tambahnya.

“Pencabutan Perwako tentu dalam bentuk Perwako baru, yang berupa produk peraturan. Jika produknya keputusan memang digugat melalui PTUN, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial Review) langsung ke Mahkamah Agung (MA) atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perwako itu merupakan produk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang harus diuji ke MA bukan kewenangan PTUN, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tutupnya.

(basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *