Laut China Selatan Panas Lagi, Uni Eropa Panggil China

220 Kapal AL China Ini Bikin Filipina Geram (Foto: Philippine Coast Guard/National Task Force-West Philippine Sea via AP)

METROBATAM.COM, Jakarta – Ketegangan di wilayah Laut China Selatan (LCS) kian memanas. Hal ini membuat Uni Eropa turun tangan memanggil pemerintah China karena dianggap membahayakan perdamaian di Laut China Selatan.

Uni Eropa juga mendesak semua pihak untuk mematuhi keputusan pengadilan tahun 2016 yang menolak sebagian besar klaim China atas kedaulatan di laut, meski hal ini ditolak oleh Beijing.

Seperti dituliskan Reuters, pekan lalu, UE merilis kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pengaruhnya di kawasan Indo-Pasifik untuk melawan kekuatan China yang meningkat.

Filipina, sebelumnya memprotes China atas kegagalannya untuk menarik apa yang disebut sebagai kapal mengancam yang diyakini diawaki oleh milisi maritim di sekitar Whitsun Reef yang disengketakan yang disebut Manila sebagai Karang Julian Felipe.

“Ketegangan di Laut China Selatan, termasuk kehadiran kapal-kapal besar China baru-baru ini di Whitsun Reef, membahayakan perdamaian dan stabilitas di kawasan itu,” kata seorang juru bicara Uni Eropa, dikutip Minggu (25/4/2021).

Bacaan Lainnya

Uni Eropa menegaskan, tindakan yang dilakukan China adalah tindakan sepihak yang dapat merusak stabilitas regional dan ketertiban berbasis aturan internasional.

Oleh karenanya, UE mendesak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti arbitrase internasional tahun 2016 yang telah memutuskan mendukung Filipina sambil membatalkan sebagian besar klaim China di Laut China Selatan.

Sementara itu, China menolak tuduhan Uni Eropa bahwa kapal-kapalnya di Whitsun Reef telah membahayakan perdamaian dan keamanan.

Misi China untuk Uni Eropa dalam sebuah pernyataan menegaskan kembali, bahwa terumbu karang adalah bagian dari Kepulauan Nansha China, atau Kepulauan Spratly, dan bahwa itu masuk akal dan sah bagi kapal penangkap ikan China untuk beroperasi di sana.

Pernyataan China tersebut juga menegaskan bahwa kedaulatan, hak, dan kepentingan China di Laut China Selatan dibentuk dalam perjalanan sejarah yang panjang dan konsisten dengan hukum internasional dan menolak keputusan pengadilan tahun 2016 sebagai batal demi hukum.

“Laut China Selatan seharusnya tidak menjadi alat bagi negara-negara tertentu untuk menahan dan menekan China, apalagi menjadi ajang pergulatan untuk persaingan kekuatan besar,” kata pernyataan dari pemerintah China.

Di sisi lain, pemerintah China semakin khawatir bahwa Eropa dan negara lain mengindahkan seruan Presiden AS Joe Biden untuk pendekatan terkoordinasi terhadap China, yang sejauh ini terwujud dalam bentuk sanksi atas tindakan keras keamanannya di Hong Kong dan perlakuan terhadap Muslim Uighur.

(cnbcindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *