Mulai Esok, Perjalanan Dalam Kota di Kabupaten Natuna, Wajib Lampirkan Surat Rapid Test

Gambar merupakan Ilustrasi

METROBATAM.COM. Natuna – Berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Riau yang di keluarkan pada tgl 22 April 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negri dan Internasional dengan metode tranportasi umum, dalam rangka pencegahan penyabaran covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor surat 453/SET/STC19/IV/21.

Memberalakukan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kota Kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :

Menggunakan Moda Transportasi Laut;

-Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil.

Bacaan Lainnya

Negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 (empat) jam perjalanan.

– Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk
melakukan perjalanan;

-Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

-Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Menggunkan Moda Tranportasi Udara

-Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID-19 pada pengujian GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan;

-Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk
melakukan perjalanan;

-Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

-Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Menggunakan Moda Transportasi Darat

-Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta

-Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Damkar Natuna, Syawal selaku sekertaris Gugus Tugas Covid 19, Minggu (25/4/21) menyebutkan bahwa SE Gubernur tersebut In sya Allah, besok pagi akan diberlakukan di wilayah Natuna.

“Surat menyurat telah disiapkan oleh Kadishub, besok mungkin sudah ditandatangani,” ungkap Syawal.

“Jadi untuk perjalanan tranportasi laut dalam daerah Selama 4 jam, wajib memberlakukan surat rapid test antibodi,” terang Syawal.

Berbeda halnya Ijal selaku masyarakat Kabupaten Natuna, saat di konfirmasi Minggu (25/4/21),

“Merasa keberatan akan pemberlakuan aturan ini, dikarenakan ini memberatkan masyarakat kita,” ungkap Ijal

“Masak, untuk perjalanan ke Midai saja yang mana ongkos kapal kurang dari Rp. 100.000 kita harus keluarkan lagi biaya Rp.150.000 untuk rapid test antibodi, ini rasanya enggk masuk akal, ongkos kapal lebih murah dari pada surat kesehatannya,” ujar Ijal.

“Saya berharap Gubernur kepri ataupun Bupati mengkaji ulang aturan ini, jangan masyarakat saat ini sudah kesusahan ditambah susah lagi,” pungkas Ijal (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *