Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi

Metrobatam.com, Bintan – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2021/SPKT. UNITSABHARA/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 19 April 2021 selaku pelapor dan korban Sdr. ANDIKO ARIO SUSENO. (20/4/2021).

Sabtu, tanggal 17 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB pelaku baru saja tiba di Tanjung Uban dari Batam menggunakan kapal ASDP-RORO dengan tujuan selanjutnya ke Tanjungpinang. Namun saat itu sudah malam hari dan pelakupun menumpang kendaraan orang lain untuk tempat bermalam hingga akhirnya tiba di tempat Angkringan “Istri Muda” Pasar Baru.

Selanjutnya, pelaku pun berdiam diri di seputaran tempat tersebut untuk beristirahat tidur, lalu keesokan harinya pada hari Minggu pagi tanggal 18 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB pelaku pun terbangun dan saat itu melihat ada beberapa unit sepeda motor yang sedang terparkir di halaman teras angkringan tersebut, hingga akhirnya melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di samping angkringan beserta kuncinya.

Kemudian, pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik korban tersebut menuju ke Tanjungpinang dan saat diperjalanan pelaku sempat mengambil plat nomor sepeda motor di salah satu toko pinggir jalan lalu memasangkan plat nomor tersebut ke sepeda milik korban agar tidak diketahui oleh pemilik maupun orang lain.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB saat Personil Unit Reskrim melakukan patroli cyber dunia maya menemukan salah satu postingan atas nama Angkringan Istri Muda yang berisikan tentang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Cokelat BP 3327 BU dengan Nomor Rangka : MH1JM5112KK269826 dan Nomor Mesin : JM51E1270263 di Angkringan Istri Muda yang terletak di Jalan Bhakti Praja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan, Kabupaten Bintan. Kepri.

Selanjutnya, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjo S.H dan Kanit Reskim Iptu Purbowo  melaksanakan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bintan, Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang guna menemukan pelaku dan barang bukti.

Hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB Pers Unit Reskrim Tanjungpinang Barat memberitahukan dan menginformasikan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan sepeda motor yang hilang.

Pelaku S (34 Tahun) merupakan Residivis pada tahun 2014 di Tanjungpinang dalam perkara tindak pidana Penganiayaan.

Maksud dan tujuan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk digunakan keperluan pribadi dan rencananya pelaku akan menjualnya guna mendapatkan uang dan pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dan teliti saat meninggalkan barang-barang berharga dan juga jangan memberikan kesempatan sekecil apapun kepada pelaku kejahatan”, himbau Kompol Suharjono selaku Kapolsek Bintan Utara.

(and/R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *