Polisi Sita Uang Rp 10 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan

Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung menyita uang sebesar Rp 10 miliar hasil dugaan korupsi

Metrobatam.com, Lampung – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang sebesar Rp 10 Miliar hasil dugaan korupsi.

Uang tersebut merupakan bagian dari hasil kerugian negara atas dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan uang Rp 10 miliar tersebut hasil penyitaan dari bagian kerugiaan negara.

“Ini dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019,” ungkap Pandra dalam gelar ekspose, Senin (12/4/2021).

Bacaan Lainnya

Pandra menuturkan uang Rp 10 miliar disita dari PT Usahan Remaja Mandiri (URM) yang memenangkan paket pekerjaan tersebut.

“Jadi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak,” ucapnya.

Sehingga kata Pandra, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Ditreskrimsus telah ditemukan sejumlah kerugian negara.

“Jadi pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020 dan memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi,” tandasnya.

Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Sutami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.

Pekerjaan sepanjang KM 17-KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.

(tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *