Gubernur Kepri Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan Orang Keluar Daerah

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad

METROBATAM.COM. Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE ) Nomor : 469/SET-STC19/V/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Provinsi Kepri. Tanjungpinang, Selasa (18/05/21).

Surat Edaran ini dikatakan Ansar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya.

“Yangmana, dalam SE ini tertuang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ansar.

Ansar mengatakan setiap penumpang yang berangkat menggunakan alat transportasi laut antar kabupaten kota se Provinsi Kepri wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Bacaan Lainnya

“Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam,” ujar Ansar.

Untuk itu, lanjut Ansar setiap perjalanan baik antar provinsi maupun antar kabupaten kota se Provinsi Kepri wajib menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujar Ansar.

(diskominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *