Kajati Kepri Panggil 2 Staf Humas Pemkab Karimun Atas Dugaan Mark-Up Dana Publikasi

Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Parlin Simanungkalit

METROBATAM.COM, Tanjungpinang – Laporan korupsi dugaan Mark-Up dana publikasi oleh Humas Pemerintah Kabupaten Karimun yang beberapa waktu lalu di Layangkan DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah mulai menampakan titik terang, informasi itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Parlin Simanungkalit kepada media ini. Pada Kamis (06/05/2021).

“Kemarin saya sudah menanyakan kepada Kasi Intel Kejati bahwa sudah ditindak lanjuti dengan memanggil 2 (dua) orang staf Humas Pemkab Karimun, pada tanggal 27/4/2021 lalu,” ujar Parlin.

Walaupun, sambung Parlin, pemanggilan tersebut baru sebatas pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pengumpulan data-data terkait dugaan mark-up dana publikasi, namun pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejati Kepri yang cepat dan tanggap dalam memproses laporan masyarakat.

Terkait informasi, adanya pemanggilan dan perkembangan laporan dari LSM Forkorindo Kepri, media ini pun langsung mencari kebenaran informasi tersebut kepada Rusmin, Kasi Intel Kejati Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam pembicaraan telepon yang dilakukan grup media ini, Rabu (5/4), Rusmin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Masih kami lakukan pendalaman terkait laporan itu,” ujarnya singkat sembari meminta ijin untuk mengakhiri komunikasi.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan yang dimintai tanggapannya melalui pesan whatshapp terkait sudah adanya pemanggilan dari pihak Kejati kepada dirinya dan 2 orang di Humas Karimun, membenarkan perihal tersebut.

“Benar, yang baru menghadap Kasubag Publikasi dan Bendahara saya, sedangkan saya belum dikarenakan orang tua saya baru meninggal di Pekanbaru dan saya minta dijadwal ulang,” kata Didi Kamis (6/5/21).

Namun ketika ditanya kapan penjadwalan ulang pemanggilan dirinya akan berkomunikasi dengan pihak Kejati, namun mungkin tidak dalam waktu dekat ini, karena kapal tidak ada yang beraktifitas.

“Belum tau pak, nanti saya akan hubungi pihak kejaksaan, lagipula kapal semua tak jalan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Forkorindo Kepri, Melaporkan Dugaan menemukan kejanggalan dalam pelaporan anggaran publikasi di Biro Humas Kabupaten Karimun. Parlin menemukan adanya peningkatan anggaran yang cukup signifikan pada kegiatan tersebut, dimana dari Rencana Kegiatan anggaran Tahun 2019 yang berjumlah Rp.2.370.000.000,- (sebelum perubahan) menjadi Rp.4.020.000.000,- (setelah perubahan) dengan target kinerja 82 media.

Namun berdasarkan data yang kami miliki yaitu Lampiran surat Nomor : 489/HUMAS/IX/481/2019 Diketahui hanya ada 46 Media yang menjalin kerjasama, artinya masih kurang 36 media yg tidak kerjasama, namun anehnya dalam RKA Perubahan ada kenaikan cukup signifikan yakni sebesar Rp.1.650.000.000,” Papar Parlin.

Kemudian, sambung Parlin, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, ada beberapa media yang tidak dibayarkan secara utuh haknya sementara anggaran habis tak bersisa, bahkan masih banyak yang terhutang.

“Untuk beberapa media bahkan hanya dibayar hanya 4 sampai 6 bulan saja, selebihnya tidak dibayar, padahal anggaran sangat besar,” ungkap Parlin.

Dengan anggaran yang besar itu, tambahnya, mengapa masih banyak media yang tidak terbayarkan, bahkan berdasarkan informasi  Humas Pemkab Karimun memang tidak mampu mencapai target sebagaimana yang ada di RKA Tahun 2019 yaitu  82 media, walaupun sudah ada penambahan anggaran sebesar Rp.1.650.000.000,-  untuk 46 media saja pengakuan mereka masih kurang.

“Tentu saja ini menimbulkan keanehan, untuk itu agar hal ini terang benderang, Forkorindo akan tetap memantau perkembangan mengenai hal tersebut Di Kejati Kepri dan biarlah Kejati Kepri yang mengungkap itu semua,” tutup Parlin. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *