Mau ke Singapura Bawa Surat Tes PCR Palsu, 3 WNI Positif Covid-19 Diamankan Polsek KKP Batam

(Foto: Doc Humas Polresta Barelang)

METROBATAM.COM. Batam – Kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam mengamankan Tiga Orang Calon PPI (Pelaku Perjalanan Internasional) Yaitu LS,KS dan TW di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (09/5/2021). Hal itu lantaran, calon penumpang tersebut kepergok membawa surat hasil tes Swab PCR palsu untuk bisa berlayar Ke Singapura.

Penangkapan tersebut berawal saat pelaku menjalani pemeriksaan Yang dilakukan oleh Petugas Karantina Kesehatan di Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar pukul 08.20 WIB. Pelaku yang hendak melakukan Perjalanan Ke Singapura menggunakan Salah Satu Agen Pelayaran dijadwalkan akan Berlayar pukul 09.30 WIB. Saat masuk ke Pelabuhan pelaku melakukan pengecekan kesehatan yang digelar dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bersama anggota Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan Batam dan Instansi Terkait Lainnya. Di situ petugas merasa janggal dengan surat swab pelaku yang berupa Hasil Scan dan tulisan Buram.

Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono S.I. M.M, menjelaskan, kejanggalan tersebut terdapat dalam surat swab pelaku. Di dalam surat tersebut diketahui Swab dilaksanakan tanggal 7 Mei 2021 dan dikeluarkan di tanggal 8 Mei 2021, yakni Sabtu dengan Hasil Tes Swab Negatif Covid 19 terhadap ketiga PPI (Pelaku Perjalanan Internasional) tersebut namun petugas Karantina Curiga terhadap lembaran kertas Hasil tes Swab dikarenakan Berupa Scan.

“Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Kepolisian dan Petugas Karantina melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros Batam yang merupakan tempat para Pelaku melaksanakan tes Swab tersebut. Dari situ diketahui bahwa benar para pelaku dan Lima orang rekan pelaku yang lainnya melakukan tes Swab di RS Awal Bros Batam pada Hari Jumat 7 Mei 2021,” ujar Kapolsek.

Bacaan Lainnya

“Yang membuat Para petugas terkejut bahwa menurut keterangan dari RS Awal Bros Batam Ketiga Pelaku tersebut Positif Covid akan tetapi di surat yang ditunjukkan ke petugas saat di pelabuhan Surat tersebut menyatakan bahwa para Pelaku Negatif Covid 19.,” ucap Kapolsek.

Kemudian, Petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam melakukan pengembangan dan diamankan satu orang Perempuan Inisial DT yang berperan sebagai penjemput dan pengantar para pelaku saat melaksanakan Tes Swab di Awal Bros Batam.

“Menurut keterangan DT bahwa benar Hasil tes Swab polymerase chain reaction (PCR) Ketiga Pelaku Positif Covid 19. kemuadian, DT mengirimkan Hasil tes Swab para pelaku ke salah satu agen PJTKI yang berada di Kota Malang Jatim melalui amail. Kemudian, selang beberapa waktu DT mendapatkan balasan email dengan keterangan yang semula hasil tes swab PCR Ketiga Pelaku Positif berubah menjadi Negatif, dan DT diperintahkan oleh salah satu Karyawan yang berada di kantor agen tersebut untuk Print dan digunakan untuk Perjalanan ke Singapura,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono.

Turut diamankan oleh Personel Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan Batam beberapa Barang Bukti dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Para Pelaku terancam hukuman pidana dan dikarenakan ketiga pelaku positif Covid 19 maka akan dilakukan karantina. Selain ketiga pelaku DT Juga dilakukan tes Swab terhadapnya jikalau DT Hasil tes Swab Negatif maka Kepolisian akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

(Yandra/Hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *