Melanggar Prokes di Aur Kuning Bukittinggi Langsung Didenda

METROBATAM.COM, Bukittinggi – Dalam meningkatkan disiplin masyarakat di Pandemi Covid-19 saat ini, maka jajaran Polres Bukittinggi, TNI dari Kodim 0304 Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi, pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira pukul 09.30 WIB, melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan.

Kegiatan operasi Yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin masyarakat, dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19), khususnya di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kegiatan operasi Yustisi tersebut diikuti oleh sebagai berikut Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno S. SIK, Kasat Intelkam Polres Bukittinggi AKP Boby Sandra, SH, Kasat Sabhara Polres Bukittinggi Iptu Asril, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH,  Kapolsek Kota Bukittinggi Polres Bukittinggi Akp Dedy Adriansyah Putra, S.H. SIK, Akp. Sopar Siagian, SH,Personil Polres Bukittinggi, Personil Kodim 0304/Agam, Personil Sat Pol PP Kota Bukittinggi.

Menurut Kompol Suyatno, S. S.I.K, bahwa sasaran kegiatan operasi Yustisi gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

“Setelah para pelanggar Prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” ujar Kompol Suyatno

“Terhadap pelanggar dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) orang diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang dikenakan denda pelanggar Prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sementara itu terdapat 1 (satu) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial,” pungkasnya.

(And/Hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *