Operasi Cipta Kondisi Polresta Barelang dan Instansi Terkait Lakukan Penertiban THM

METROBATAM.COM. Batam – Dalam rangka menciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan nyaman serta mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Laksanakan Cipkon untuk memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) serta Tempat Makan Foodcourt tidak ada yang beroperasi serta dilakukan penegakan disiplin terhadap Protokol Kesehatan (Prokes). Sabtu (08/05/2021)

Penertiban yang dilakukan dari pukul 22.00 WIB ini dibagi 4 kelompok.

Kelompok pertama di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja yakni Foodcourt A2, Nagoya Foodcourt, Pub Morena, Wilkum Polsek Batu Ampar, Pujasera Pacific, Kawasan THM Harbour Bay, Kawasan THM Kampung Bule, Wilkum Polsek Bengkong, Foodcourt Golden Beach, Pujasera Golden King, Tempat makan sekitar Golden King

Kelompok yang kedua di wilayah hukum Polsek Batam Kota yakni Mega legenda 1, Mega legenda 2, KBC Batam Center, MCD Batam Center, Burger King Batam Center, KFC Batam Cenfer, Pandora Batam Center, Dataran Engku Puteri, Lintas Cafe, Kawasan MTC serta Wilayah Polsek Nongsa.

Bacaan Lainnya

Kelompok yang ketiga berada di Wilayah hukum Polsek Sei Beduk yakni Terminal Pintu 3 Mukakuning, Bukit Kemuning, Kawasan Panbil. Wilayah polsek sagulung yakni Kawasan Top 100 Tembesi, Kawasan SP Plaza dan Kawasan Tunas Regency.

Dan Kelompok Empat berada di wilayah Polsekk Batu Aji yakni Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima.

Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Tiban lama, The Cafe Que ( Vitka ) Tiban lama, Rubi Coffe shop ( Vitka ) Tiban Lama, Cafe titik kumpul Patam Lestari, la Cofe di Kel Patam lestari, Wisata Kuliner Tiban Indah, Cafe Tiban Anwar di Kel Tiban baru, Cage Boffet SS Tiban Baru serta Wilkum Polsek Galang dan Wilayah Polsek Belakang Padang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.I.K Mengatakan, Patroli Gabungan Dengan Instansi Terkait Tentang Rencana Penertiban Sekaligus Penutupan Tempat-tempat Makan/Food Court, Thm, Dll di Wilayah hukum Polresta Barelang bertujuan Membatasi jumlah masyarakat yang berkunjung, sehingga dapat membatasi mobilitas dan intraksi masyarakat di tempat keramaian.

“Patroli dilakukan dengan Menghimbau kepada pemilik tempat-tempat makan, foodcourt dan THM dimasa Adaptasi Kehidupan Baru saat ini harus menerapkan Protokol Kesehatan, memakai masker dan menegur pengunjung yang tidak memakai masker, meja dan kursi harus disusun berjarak, harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ujar Kapolresta

“Apabila terdapat pemilik tidak menerapkan Prokes di tempat usahanya maka diultimatum akan ditutup,” ungkap Kapolresta.

“Petugas juga Menyampaikan isi surat Edaran Walikota Batam tentang Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang intinya menutup usaha/warung kopi pada pukul 22.00 WIB,” terangnya.

“Apabila terjadi penumpukan pengunjung dan tidak mengindahkan Prokes, maka atas nama UU akan dibubarkan,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.I.K.

(Yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *