Pelaku Illegal logging Diamankan Masyarakat Padang Tarok Agam

METROBATAM.COM. Agam – Tokoh masyarakat beserta pemuda  dan petugas keamanan menggerebek pengolahan kayu hutan tanpa izin (illegal logging), di Bukik Kuruih dan Bukik Sumaro Jorong Tangah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar, pelaku diamakan berinisial Arnis, pada hari Minggu (2/5/21).

Hendri, Dt. Bandaro Pucuak,Wali Nagari Padang Tarok menjelaskan penggerebekan atau penangkapan ini dilakukan, karena pelaku sudah melakukan beberapa kali aksinya, tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

“Sekitar 3 tahun yang lalu pelaku juga sudah pernah ditangkap dan dibebaskan bersyarat oleh pemerintahan nagari diatas materai,” ujar Dt. Bandaro Pucuak

Tapi, karena pelaku sudah melanggar perjanjiannya dengan pemerintahan setempat makanya dilakukan proses penangkapan.

Bacaan Lainnya

Hendri, Dt. Bandaro Pucuak mengatakan, bahwa akan menindak lanjuti kasus tersebut secara hukum, sebelumnya saya akan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini dan akan memproses secara hukum karena pelaku tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Ditambah lagi, pelaku sudah pernah berjanji untuk tidak membabat hutan lagi dengan wali Nagari sebelumnya.

“Dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). Penebangan hutan secara ilegal  merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H, yakni setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri,” ungkap Dt. Bandaro Pucuak.

Sementara itu Pengawas kehutan Resort Agam Timur Suwermen Ismet mengatakan  bahwa kasus ini akan bisa diproses secara hukum,

“Apabila sudah ada laporan dari Nagari masuk ke sektor kami, maka akan kami lakukan proses tindak lanjut” ungkap Suwarmen.

“Sementara ini, kayu yang sudah diolah oleh Arnis diamankan pihak pemerintahan Nagari di kantor Wali Nagari Padang Tarok dan akan kita serahkan ke pihak yang berwajib,” tutup Nali Nagari Padsng Tarok. (basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *