Pemkab Bintan akan Segera Serahkan Aset ke Pemko Tanjungpinang

METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Kejari Tanjungpinang, kembali menjadi fasilitator dalam penyelesaian penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Bintan kepada pemerintah kota Tanjungpinang, di Aula Kejaksaan, jalan basuki Rahmat kota Tanjungpinang, Rabu (5/5/2021).

Dalam kegiatan tersebut membahas pengembalian 38 Item Aset Bangunan dari 16 Lokasi yang tersebar di kota Tanjungpinang, yang dianggap terlalu lama dalam penyelesaiannya.

Menurut Joko, ini sudah terlalu lama dan hingga kini belum ada perkembangan, yang sebelumnya, Gubernur Kepri memberi waktu selama 6 bulan untuk pinjam pakai aset itu, namun pihak Pemkab Bintan meminta waktu selama setahun.

Joko mengatakan hasil rapat tersebut ini sudah ada etikat baik antara kedua belah pihak sangat antusias untuk menyelesaikan aset tersebut dan ini tinggal menunggu verivikasi di lapangan, serta SK.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan yang membuat lama penyelesaian penyerahan tersebut di karenakan kedua belah pihak mis komunikasi, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk mempertemukan kembali kedua belah pihak tersebut.

Sementara Pemkab Bintan (mewakili) Kabid Aset BPKAD Bintan Sugito beralasan SK TIM namun tercecer alias hilang. Dia menjelaskan terkait aset ada beberapa penambahan, nantinya akan di serahkan sekaligus ke pemko Tanjungpinang kedepan, menjadi 38 Item Aset bangunan tersebut.

“Kami masih menunggu terbitnya SK Tim,Pada intinya tak ada niat memperlambat proses penyerahan aset aset tersebut,” sebutnya.

Pada kesempatan itu walikota Tanjungpinang Rahma mengatakan sangat berharap secepatnya selesainya penyerahan aset tersebut , dan siap kapan saja di serahkan, selain itu untuk proses yang di butuhkan pihaknya sudah menyiapkan segala yang diperlukan.

Setelah pertemuan kedua belah pihak membuat keputusan turun ke lokasi langsung, yang di jadwalkan besok, dalam menyelesaikan terkait aset tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *