Pemko Padang Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Walikota Padang Hendri Septa (Foto: MCPadang)

METROBATAM.COM. Padang – Kasus positif Covid-19 di Kota Padang semakin mengkhawatirkan. Namun, masyarakat masih tidak peduli terhadap penularan virus ini. Buktinya masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Melihat kondisi itu, Pemko Padang mengambil sikap tegas untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang dengan memberlakukan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

“Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kami langsung bawa ke Mapolresta Padang atau Mako Satpol PP dan mereka diminta membayar denda atau kurungan penjara,” tegas Wali kota Padang Hendri Septa, Sabtu (8/5/2021).

Dikatakan Walikota, Pemko Padang bersama unsur Muspida Kota Padang tidak lagi mentolerir para pelanggar protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Karena selama ini Pemko Padang sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga sudah saatnya dilakukan tindakan tegas dengan memberlakukan sanksi denda atau kurungan penjara.

Mereka yang terjaring razia protokol kesehatan langsung membayar denda. Tidak ada lagi harus dua kali terjaring razia baru membayar denda.

“Kita sudah keluarkan Perwako terbaru yang menyadur Perda Kota Padang No. 01 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Jadi sekarang, sekali tangkap langsung bayar denda atau menginap di penjara,” ungkap Walikota.

Untuk itu, Walikota mengimbau kepada masyarakat ataupun pelaku usaha di Kota Padang agar selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, disamping mematuhi protokol kesehatan lainnya.

(MCPadang/Roland)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *