Polsek Bintan Utara Tangkap Pelaku KDRT

METROBATAM.COM|BINTAN – Polsek Bintan Utara (Binut) ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perumahan Garden View Blok B Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri. Jumat, (7/5/2021).

Diketahui pada tanggal 25 Juli 2020 dirumah tersangka inisial S melakukan penganiayaan atau KDRT dengan menyekap atau mengurung korban (Istri), Pujiati.

Perlakuaannya ini membuat sang istri mengalami luka berat pada sekujur tubuh yang besimpah darah dan aksi bengisnya ini membuat korban mengalami, patah jari tangan, patah tulang rusuk dan lebih sadis nya korban mengalami kebutaan.

“Tindakan bengisnya membuat sang istri dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjung Uban dan rencana akan dirujuk ke RSUD Provinsi Raja Ahmad Tabib agar mendapatkan pengobatan yang maksimal,” jelas Kapolsek Binut, Kompol Suharjono.

Bacaan Lainnya

LP/10/SPKT.UNITSABHARA/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 3 Mei 2021.

Perbuatan sang suami digiring Tindak Pidana KDRT, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (2) No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 333 K.U.H. Pidana (penyekapan/merampas kemerdekaan) dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

(Budi Ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *