Sekda Kota Cirebon: Ibadah di Hari Idul Fitri Tidak Dilarang, Tapi Perhatikan Prokes

(Foto: Doc Cirebonkota.go.id)

METROBATAM.COM. Cirebon – Kegiatan ibadah di hari raya Idul Fitri tidak dilarang, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan masa kedaruratan yang saat ini masih terjadi. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai  pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Koordinasi Menghadapi Idul Fitri 1442 H secara virtual, Selasa, 11 Mei 2021.

“Kegiatan ibadah di hari raya Idul Fitri tidak dilarang. Hanya saja disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi. ” kata Agus.

Dijelaskan Agus, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perayaan Idul Fitri. Di Kota Cirebon, Surat Edaran (SE) Wali Kota No 450.11/42-Kesra tentang Pedoman Penyelenggaraan Shalat Idul  Fitri tahun 1442 H/2021 M pada Saat Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran tersebut juga telah  disebarkan ke seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Mushola di Kota Cirebon. Surat ini menjadi pedoman penyelenggaraan salat Idul Fitri di Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19,” ujar Agus.

Isi surat edaran tersebut diantaranya menyebutkan peniadaan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kegiatan takbiran diperkenankan dari masjid dan mushola yang pelaksanaannya dilakukan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola.

“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelas Agus.

“Sedangkan untuk salat Idul Fitri, untuk daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu zona merah dan oranye, salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. “Ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam lainnya. Sedangkan untuk ziarah kubur, masih tetap bisa dilakukan di zona resiko hijau dan kuning. Dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang ditetapkan, Agus berharap tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” terang Agus

Selain memberikan arahan mengenai pelaksanaan perayaan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, Pemda Kota Cirebon juga menyiagakan petugas kesehatan dan rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus penderita Covid-19.

“Fasilitas rumah sakit kami sudah dipersiapkan jika terjadi emergency. Namun sekali lagi berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Cirebon saat hari raya Idul Fitri. Terlebih sebagian besar wilayah di Kota Cirebon saat ini ada di zona hijau dan kuning,” harapnya.

“Di malam takbiran nanti kami juga akan melakukan monitoring. Mulai dari monitoring pelaksanaan zakat fitrah  hingga pelaksanaan penyekatan di sejumlah titik di Kota Cirebon. Swab antigen secara acak juga kita lakukan,  Mereka juga akan melakukan monitoring persiapan salat Idul Fitri di Masjid At-Taqwa dan alun-alun serta memantau pergerakan masyarakat di masa Idul Fitri,” pungkas Agus.

Sementara itu, saat memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh kepala daerah, Gubernur Jabar, M. Ridwan Kamil meminta kepada pemerintah di daerah untuk tiada lelah memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Khususnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di hari raya Idul Fitri,” ungkap Kang Emil, panggilan Gubernur Jabar, M. Ridwan Kamil.

“Ini berarti urutan pencegahan penyebaran Covid-19 di masa hari raya Idul Fitri dimulai dari edukasi, penyekatan di lapangan, serta karantina,” ungkapnya.

Untuk karantina, Kang Emil juga meminta kepada kepala daerah dibantu unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk melakukan penyisiran. Jika ditemukan ada warga yang baru mudik, diminta segera melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bila perlu dilakukan tes antigen. Kalau kekurangan alat tes segera laporkan ke Pemprov Jabar,” pinta Kang Emil, mengakhiri.

(Januar/Cirebonkota)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *