Wow, Diduga Adanya KKN dalam Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Tanjungpinang

METROBATAM.COM. Tanjungpinang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menyoroti soal dana Aspirasi Dewan sebesar Rp. 2.209.408.400. Dana sebesar itu diduga berada dalam APBD 2021 dan ditempatkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang.

Ketua Forkorindo, Parlindungan Simanungkalit menduga telah terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara oknum Dewan, Media, dan juga salah satu OPD Kota Tanjungpinang.

Apalagi prioritas anggaran untuk kegiatan jasa publikasi. Jika memang benar para Dewan terkait menempatkan anggaran “Jumbo” tersebut, harusnya tidak media tertentu, media lainnya juga dapat.

“Dana milyaran itu bukan milik segelintir saja, tetapi harus dapat dirasakan oleh media. Penggunaan anggaran untuk jasa publikasi itu lebih proposional,” ucap Parlin saat di konfirmasi, Tanjungpinang, Selasa (04/05/21).

Bacaan Lainnya

Melihat fakta yang ada, Parlin menilai bahwa prihal tersebut seolah memaksakan kepentingan. Ada indikasi yang mengarah pada upaya melakukan persekongkolan demi keuntungan bagi kelompok maupun pribadi.

Daftar anggaran yang disinyalir merupakan dana aspirasi dewan untuk beberapa perusahaan media.

“Banyak media yang memenuhi syarat, kenapa hanya 18 media itu saja yang dapat porsi 100 juta, 200 juta, bahkan mencapai 400 juta. Dana sebesar itu bukan untuk satu media saja, ada permainan apa di balik ini,” ucapnya.

Menurut Pria yang sering menyoroti anggaran Publikasi di Daerah lain ini, menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan manfaat dan telah melanggar peraturan persaingan usaha.

“Terlebih lagi, telah terjadi praktek persaingan tidak sehat. Jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku,” terangnya.

Pria yang kerap membuat laporan ke pihak penegak hukum ini tidak mempersoalkan dimana dewan mau meletakkan aspirasinya. Satu contoh, jika anggaran ditempatkan di Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membangun lapangan olahraga, baginya lebih diterima dan masuk akal.

“Atau Dinas-Dinas lainnya yang lebih menyentuh dan tepat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk hasrat segelintir,” kata Parlin.

Namun, prihal anggaran besar yang hanya dapat dinikmati oleh media tertentu saja, baginya, indikator itu menunjukan ada unsur KKN berlangsung. Menurutnya, fenomena perlu dilaporkan ke pihak Kejari Tanjungpinang maupun di tingkat Kejati Kepri.

“Silakan mereka memaksakan untuk menempatkan anggaran besar besaran ke OPD di Pemko Tanjungpinang. Akan kita uji ke penegak hukum. Resikonya kan sudah tahu,” tambahnya.

Melihat anggaran “jumbo” untuk kegiatan jasa publikasi itu, biasanya mengacu kepada Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang. Dalam beberapa tahun ini dinas tersebut merupakan “motor” mensosialisasi kegiatan Pemko.

Konfirmasi pun diupayakan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Ruli Friady, S. Sos. Sayangnya, upaya untuk memastikan prihal anggaran besar ini tidak mendapat jawaban.

Pesan konfirmasi melalui applikasi whatsapp ke nomor seluler miliknya menunjukkan bahwa pesan diterima. Sampai berita ini diunggah yang bersangkutan tidak menjawab.

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yang coba dikonfirmasi mengenai hal ini menampik adanya keabsahan data tersebut.

“Data tersebut Falid tidak,” ungkap salah satu Anggota DPRD Tanjungpinang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *